Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, Faiz mengatakan situs reruntuhan kapal di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, dianggap memiliki dan memenuhi kriteria usulan sebagai cagar budaya bawah air. Berdasarkan hasil survei, bangkai kapal yang diduga kargo Jepang itu diperkirakan berusia 73 tahun.
"Perkiraan ini berkaitan dengan konteks peristiwa kekalahan Hindia Belanda di Manado oleh serangan militer Jepang, saat perang Pasifik 1942. Kemudian diikuti peristiwa pembakaran kapal di Pelabuhan Gorontalo oleh pasukan Vernielingscorps," tutur Faiz, di Gorontalo, Minggu, 1 April 2018, dilansir Antara.
Ia menguraikan benda, struktur, atau bangunan dapat diusulkan menjadi cagar budaya jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi ilmu pengetahuan, dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.